Hukum Infak dengan Uang Haram
Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul).” (HR. an-Nasa’i)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tersebut, telah jelas bahwa Allah Swt tidak menerima sedekah atau infak dengan uang haram, harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Allah Swt hanya akan menerima sedekah atau infak harta yang berasal dari sumber yang halal.
Baca juga: Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga dan Kerabat
Solusi untuk Harta yang Diperoleh Secara Haram
Lantas, solusi untuk harta yang diperoleh secara haram bagaimana, jika tidak diterima sebagai infak juga tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk makanan? Apabila seseorang memperoleh harta dengan cara menzalimi atau mengambil hak orang lain, maka ia harus mengembalikannya. Misalnya, harta yang diperoleh melalui mencuri, mencopet, korupsi, merampok, dan sejenisnya.
Orang tersebut berdosa atas perbuatannya, tetapi di sisi lain, ia berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada orang yang berhak. Sedangkan, bila harta itu diperoleh dengan cara menzalimi orang lain secara umum (bukan spesifik), sehingga sulit untuk mencari orangnya, ia dapat mendistribusikan harta yang diperoleh dengan cara tidak benar itu kepada wilayah kemaslahatan umum.
Misalnya, ia dapat menggunakannya untuk pembangunan jalan, jembatan atau fasilitas umum lainnya. Namun dalam hal ini, harta yang diperoleh dengan cara haram tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid.
Baca juga: Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Hukuman Dunia dan Akhirat yang akan Didapat
Allah Hanya Menerima yang Baik
Pertama, perlu kita ingat bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala mengajarkan kebaikan dan kemuliaan, kebenaran dan kesucian. Allah Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik.
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan tertolaknya zakat dari harta haram. Demikian pula Allah menolak sedekah dengan uang haram. Allah hanya menerima zakat dan sedekah dengan uang halal.
Harta haram di sini meliputi dua hal. Haram dzatnya dan haram memperolehnya. Harta yang haram dzatnya misalnya daging babi atau minuman keras, haram pula mensedekahkannya.
Sedangkan harta yang haram dari cara memperolehnya misalnya hasil mencuri, hasil berjudi, hasil korupsi, hasil menipu, dan sebagainya. Selain haram memakan atau menggunakan harta dan uang tersebut, haram pula bersedekah dengannya.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram). (HR. Muslim)
Baca juga: Apakah Kehilangan Uang Termasuk Sedekah
Pandangan Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa sedekah dengan uang haram tidak diterima oleh Allah. Ini berdasarkan pada prinsip bahwa amal perbuatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan dengan sumber yang halal. Berikut adalah beberapa pandangan dari ulama terkait hal ini:
Solusi dan Alternatif
Jika Anda memiliki uang yang diperoleh secara haram, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Sedekah adalah amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam, namun untuk mendapatkan pahala dan keberkahan, sedekah harus dilakukan dengan harta yang halal. Harta yang diperoleh secara haram tidak layak digunakan untuk sedekah, karena amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa setiap amal perbuatan dilakukan dengan cara yang benar dan dengan sumber yang halal.
Dengan memahami hukum sedekah dengan uang haram, kita dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan harta kita agar sesuai dengan ajaran Islam dan memperoleh ridha dari Allah.
#SahabatHebatLaju saudara mari sucikan harta mu dengan sedekah dengan cara KLIK DISINI
Atau dengan klik gambar di bawah ini:
Sedekah adalah salah satu ibadah sosial yang pahalanya besar dan keutamannya luar biasa. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan sedekah dengan uang haram, bolehkah?
Uang haram artinya adalah uang yang didapatkan dengan cara haram. Misalnya hasil mencuri, hasil korupsi, hasil judi, hasil menipu, dan lain sebagainya. Bagaimana hukum bersedekah dengan uang tersebut?
Hukum Sedekah dengan Uang Haram
Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah bahwa amal perbuatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan dengan sumber yang halal. Dalam konteks sedekah, menggunakan uang haram tidak sesuai dengan prinsip ini.
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis:
Konsekuensi dari Sedekah dengan Uang Haram
Melakukan sedekah dengan uang yang diperoleh secara haram memiliki beberapa konsekuensi serius:
Sedekah dengan Harta Haram
Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:
1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,
1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268.
Lalu Uang Haram Diapakan?
Maka, rugilah orang yang mendapatkan harta atau uang dari mencuri, korupsi, atau cara haram lainnya. Kalau ia makan dari harta itu, ia berdosa. Menyedekahkan pun berdosa.
Lalu bagaimana memperlakukan uang haram jika tidak boleh memanfaatkan dan menyedekahkannya? Misalnya orang yang ingin bertaubat. Ia tidak boleh memanfaatkan dan menyedekahkan, lalu harus bagaimana?
Kembalikan harta itu kepada pemiliknya. Jika harta itu hasil mencuri dari seseorang, kembalikan kepada orang tersebut. Jika harta itu hasil korupsi uang negara, kembalikan kepada negara. Kalau hasil korupsi dari perusahaan, kembalikan kepada perusahaan.
Lalu bagaimana jika itu harta hasil riba termasuk bunga bank? Sebagian ulama berpendapat tidak boleh memanfaatkan bunga bank sama sekali. Namun, jika dibiarkan, ia justru jatuh ke tangan non muslim atau orang jahat.
Karenanya, banyak ulama yang memperbolehkan memanfaatkan bunga bank untuk kemaslahatan umum (fasilitas publik). Misalnya untuk membangun atau memperbaiki jalan, jembatan, dan lain-lain. Namun, tidak diniatkan sedekah. Hanya niat melepaskan harta haram. Wallahu a’lam bish shawab. [MBK/LAZ Ummul Quro]
Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal.
Haram Sedekah dengan Uang Haram
Tidak hanya tertolak, sedekah dengan uang haram hukumnya haram. Artinya, orang itu tidak mendapat pahala dari sedekah tersebut tetapi ia malah mendapat dosa. Jadi, harta haram hukumnya haram memanfaatkannya bagi memakannya maupun menyedekahkannya.
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya). (HR. Ahmad; shahih)
Baca juga: Dalil Zakat